Sabtu

Pabrik Narkoba di Komunitas

Waspada Tetangga Rumah

Waspada dengan lingkungan di sekitar kita. Pasalnya, dalam dua bulan terakhir, polisi berhasil menggerebek 4 tempat pembuatan Narkoba beromzet miliaran rupiah yang beroperasi di pemukiman warga. Lokasinya berada di Cengkareng, Meruya, Duri Kosambi, dan Dadap Tangerang.

Perumahan dan apartemen yang penghuninya minus aktivitas luar dan cenderung sepi, sering kali menjadi tempat favorit buat para pembuat Narkoba. Kamuflase sebagai tempat tinggal pun akan berjalan lancar jika para tetangganya individualistis.

Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengungkap pabrik (home industry) shabu yang berlokasi di Perumahan Duri Kosambi Blok E-4 No. 12, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Proses penyelidikan dalam kasus ini dilakukan kurang lebih selama satu bulan di wilayah hukum Polres Metropolitan Jakarta. Diperoleh informasi, si pemilik rumah yang beralamat di Blok E-4 No.12 Perumahan Duri Kosambi tersebut, ternyata berinisial AWO alias AC.

Menindaklanjuti informasi yang ada, Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat langsung membuntuti sekaligus mengintai jaringan Narkoba tersebut. Hasil pengintaian membuktikan bahwa AWO alias AC sering melakukan kegiatan pemasaran Narkoba jenis shabu di Jakarta dan antar-kota.

Dari proses pengintaian, selanjutnya dilakukan pengawasan terhadap rumah tersebut untuk mengetahui seluruh aktivitas yang dilakukan di rumah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pengintaian, dan pengawasan, maka diketahui dan disimpulkan rumah tersebut diyakini sebagai tempat yang digunakan untuk memproduksi Narkoba jenis Shabu.

Dari kesimpulan tersebut, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung mengadakan penggerebekan menjelang sore dini hari. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka AWO alias AC tertangkap tangan melakukan kegiatan produksi Shabu, tepatnya di bagian belakang rumah.

Dari hasil penggerebekan dan olah TKP, didapat barang bukti (sitaan) untuk produksi shabu, berupa: 4 buah pemanas tabung, 3 buah tabung destilasi, berbagai macam botol kimia, kulkas pendingin, mesin penjernih air, pemanas listrik, tabung pirex endapan efidrin, red fosfor 30 Kg, toren (isi bahan kimia campuran), efidrin 7 Kg, bong (alat penghisap) dan sedotan siap pakai, plastic klip, alumunium foil, dan yang terakhir 2 Handphone.

“Selain itu, ada beberapa ruang terpisah yang berbeda fungsi dan biasa digunakan. Di antaranya, ruang untuk produksi shabu, ruang pencampur bahan kimia, dan toren yang dijadikan sebagai wadah yang berisi bahan kimia campuran,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Yazid Fanani, yang meninjau langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AWO alias AC. Diperoleh pula keterangan bahwa kegiatan produksi shabu sudah dilakukan tersangka selama 3 bulan lebih. Dari keterangannya pula, pria kelahiran Medan beragama Budha itu mengaku hasil shabu siap edar lalu dipasarkan di wilayah Jakarta dan antar propinsi.

Kapasitas produksi shabu yang dilakukan tersangka AWO alias AC mampu menghasilkan 2 Kg shabu siap edar dalam dua hari, dan untuk hitungan satu bulan maka sebanyak 15 Kg shabu siap diedarkan.

Harga untuk satu gram shabu mencapai 2 juta rupiah. Jika dalam sebulan home industry shabu ini dapat memproduksi 15 kg, berarti ada sekitar 30 milyar rupiah yang akan dihasilkan dari bisnis haram ini.

Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah kegiatan produksi shabu ini hanya dilakukan oleh satu tersangka saja mengingat daya produksi dan omzet yang dapat dikatakan tidaklah kecil?

Ditanya seperti itu, Kapolres Jakarta Barat, Yazid Fanani mengatakan, satu tersangka ini merupakan akses/kunci untuk penyelidikan selanjutnya pada jaringan narkotika yang tersebar di Indonesia. Kepolisian tidak akan lelah untuk memburu serta menangkap para pembuat, pengedar maupun pemakai Narkoba di tanah air.

Pabrik di Gudang Barang Bekas
Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga berhasil menggerebek pabrik shabu dan ekstasi yang berlokasi di lingkungan penduduk. Pabrik shabu beralamat di Kavling DKI RT 04/01, Meruya Utara, Jakarta Barat tersebut, dibuat samar sebagai gudang kardus dan barang bekas.

Apa yang mereka lakukan ternyata memang berhasil. Pasalnya, mereka bisa beroperasi di lingkungan penduduk itu selama 1,5 tahun dan sudah menghasilkan shabu 21,6 Kg dan ribuan ekstasi. Bila dihitung dengan harga sekarang, shabu tersebut senilai Rp 25 miliar sedangkan ekstasi Rp 3 miliar.

Tiga tersangka, Ag, Hrt dan wanita SS sudah diamankan di Polda Metro Jaya berikut bahan baku pembuat shabu, ekstasi dan peralatan pembuat barang terlarang itu.

Penangkapan kepada ketiga tersangka berkat informasi masyarakat. Kali pertama diringkus adalah Ag di Tanah Sareal, Jakarta Barat, Minggu 11 Juli sekitar pukul 22.30, polisi mendapat informasi Ag sering mengendarkan obat terlarang tersebut.

Meski sempat menolak tuduhan polisi, namun berkat pemeriksaan intensif, akhirnya diketahui Hrt adalah salah satu pengedarnya. Lelaki ini lalu diringkus di Meruya Utara dan ditemukan 5 gram shabu.

Polisi kian semangat untuk mengusut kasus ini. Diketahui seorang tersangka berada di Apartemen Permata Surya. Tanpa kesulitan, polisi meringkus wanita ini. Setelah ketiganya diperiksa dengan teliti, diketahui bahwa shabu itu mereka produksi di salah satu gudang kardus dan barang bekas di RT 04/01 Meruya Utara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Drs Timor Pradopo yang datang ke lokasi mengatakan dalam satu minggu ini pihaknya telah berhasil mengungkap dua pabrik Narkoba di Jakarta Barat. Hal itu dilakukan berkat kerjasama polisi dengan masyarakat.

Meski demikian, mantan Kapolres Jakarta Barat ini, mengimbau peran serta masyarakat yang lebih aktif terutama soal kepedulian terhadap hal-hal yang mencurigakan.”Segera laporkan ke polisi apa bila ada hal yang mencurigakan di lingkunga rumah masing-masing,”ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 junto 132 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 2 dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun paling lama dua puluh tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar," jelas Kapolda.


Clandestine di Apartemen
Pabrik Narkoba lainnya yang berhasil dibongkar pihak kepolisian adalah yang berada di Apartemen City Resort Tower Bougenville, Cengkareng. Dari tempat tersebut, lebih dari 7000 butir ekstasi di sita petugas.

Direktur Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra, Jumat 9 Juli 2010, mengatakan selain menyita barang bukti, satu tersangka bernama A Cin alias Paulus ikut diamankan petugas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka bernama A Cun dengan barang bukti empat butir ekstasi, dua gram shabu, dan dua butir happy five di motel Bintang Baru, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis 8 Juli 2010, sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap A Cin di Apartemen City Resort dengan barang bukti tujuh ribu butir ekstasi, seperangkat alat produksi dan bahan-bahan kimia di kamar 503 dan 718.

Temuan tersebut selanjutnya dikembangkan kembali ke kediaman tersangka di Jalan Gajah Mada, Ketapang, Jakarta Barat, dimana petugas menemukan 79 gram shabu-shabu, 920 butir ekstasi, bahan kimia, serta seperangkat alat cetak narkoba.

Ia menambahkan home industry atau clendestial lab yang telah beroperasi selama enam bulan ini beromzet Rp 7,2 miliar per bulan.

"Setiap bulan sindikat ini memproduksi 8.000 butir pil ekstasi, harga per butir ekstasi Rp 150 ribu," katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 junto 132 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 2 dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama dua puluh tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar," ujarnya di lokasi kejadian.

Modus Baru
Narkoba Dalam Bungkus Kopi


Kopi dijadikan media penyebaran Narkoba pada masyarakat. Satu bungkusnya, dijual dengan harga 1 juta rupiah.

Modus baru peredaran Narkoba tersebut, berhasil ditemukan pihak kepolisian saat menggerebek tempat pembuatan Narkoba di Villa Taman Bandara B-06/05 Rt 003/09, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang akhir Agustus lalu.

Di alamat tersebut, polisi menangkap LWT alias JN dan menemukan barang bukti berupa bungkusan yang setelah dibuka berisi 108 gr Keitamina dan 175 bungkus kopi merek King yang mengandung Narkoba. Kopi tersebut dijual tersangka seharga Rp 1.000.000/bungkus.

“Ini merupakan cara baru pengedaran Narkoba. Mengonsumsinya dengan cara diseduh dan diminum layaknya kopi biasa,” kata Kapolres Jakarta Barat, Yazid Fanani.
Selain itu, ditemukan pula 3000 butir pil ekstasi, 20.000 butir pil H5 (Happy Five), dan berbagai alat produksi Narkoba manual.

Kronologis kejadian berawal dari penangkapan dan penggeledahan Tim Khusus Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terhadap tersangka LWT als JN yang dilakukan di rumahnya. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan Keitamina dan beberapa bungkus kopi yang mengandung Narkoba. Berdasarkan keterangan tersangka LWT als JN, Keitamina didapat dari PN (DPO) yang beralamat di Desa Sungapan rt 012/013 No 8 Kel Dadap Kecamatan Kosambi Tangerang dengan harga Rp 150.000 per gram. Sedangkan untuk kopi, dibeli seharga Rp 25.000 per bungkus.

“Pengedaran Narkoba melalui kopi ini, sudah dilakukan tersangka sekitar 6 bulan dan penyebaran sudah ke seluruh Indonesia. Diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli berbagai jenis minuman bermerek baru. Apalagi kalau menimbulkan efek yang tidak biasa,” imbau Yazid.

Untuk tindak kejahatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 131 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 65 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 10 tahun.