Sabtu

Sengketa Sekolah Kristen Ketapang II

Ahli Waris Ancam Robohkan Gedung Sekolah

Ahli waris H. Musa bin Jiung mengancam akan merobohkan gedung Sekolah Kristen Ketapang (SKK) II di Komplek Green Garden, Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, jika pihak SKK II belum juga pindah dalam waktu 2 bulan. Sekitar 630 siswa dan 90 guru di SKK II terancam kehilangan bangunan sekolah mereka.

Ahli waris H.Musa menilai bahwa waktu dua bulan adalah waktu yang cukup bagi SKK II untuk memindahkan siswa dan mengosongkan gedung sekolah tersebut. Pihak ahli waris mengklaim bahwa tanah mereka Girik C.530 Persil 58 S.I dan Nomor S.II seluas 6.490 meter persegi, berada di dalam area Sekolah Kristen Ketapang II.

Ancaman merobohkan gedung dari pihak ahli waris ini buntut dari pengunduran pelaksanaan eksekusi SKK II pada Senin (18/10) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal ini karena tidak jelasnya batas tanah yang akan dieksekusi.

Sore harinya, pihak pengadilan memberikan kunci sekolah pada ahli waris Musa bin Jiung. Kuasa hukum ahli waris sendiri memberikan batas waktu 2 bulan bagi pihak sekolah untuk mengosongkan lahan sekolah, atau bernegosiasi dengan ahli waris.

John mengatakan bahwa para ahli waris sudah berkali-kali memberikan toleransi bagi SKK II untuk segera merelokasi para pelajarnya. Namun, pihak SKK II tak menggubrisnya. “Kasus ini bukan muncul begitu saja, tapi sudah berlangsung sejak lama. Bahkan sejak gedung sekolah mulai dibangun, para ahli waris sudah memprotesnya,” kata John.

Menurut John, eksekusi yang dilakukan pada Senin (18/10) lalu, adalah pelaksanaan eksekusi tahap kedua. “Sebelumnya, pada 2005 kami sudah memperoleh penetapan eksekusi. Dan sejak itu pihak sekolah tidak mau mengosongkan tempat. Sejak lama kami berniat mengeksekusi, namun karena alasan kemanusiaan dan alasan pentingnya pendidikan bagi para pelajar, kami terus memberikan waktu toleransi,” ujar John.

Eksekusi berdasarkan penetepan eksekusi dan surat pemberitahuan Nomor 18/2005, Eks Jo No.033/PDT.G/1996/PN.JKT.BAR diperintahkan untuk mengosongkan sebidang tanah adat Girik C.530 Persil 58 S.II seluasa 6.490 meter persegi. Penetapan eksekusi tersebut, setelah Mahkamah Agung (MA), memenangkan gugatan di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Lebih jauh, John mengatakan bahwa pihak SKK II nampaknya sengaja memperalat para pelajar untuk menghindari pengeksekusian. “Padahal mereka tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah mereka. Sejak kasasi kami atas PT.TKBI (Taman Kedoya Barat Indah) dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung pada tahun 2005, pihak sekolah telah melakukan perlawanan hukum. Hasilnya, perlawanan hukum mereka dinyatakan kalah. Jadi mau apa lagi?”tutur John.

Jika pihak sekolah masih memperlambat penyerahan lahan sekolah itu, lanjutnya, maka hanya akan memberatkan mereka sendiri. Sebab selain harus menyerahkan tanah, dalam putusan Mahkamah Agung dikatakan, PT.TKBI harus membayar uang denda Rp 350 juta dan uang paksa sebesar Rp 350.000 per hari jika lalai membayarnya.
Kenyataan ini, kata John, seharusnya membuat pihak SKK II dan TKBI menyerahkan tanah tersebut. “Jangan mengorbankan para pelajar,” ujarnya.

John juga mengatakan bahwa tidak akan menuruti permintaan Dinas Pendidikan dan SKK II untuk memberikan kelonggaran waktu sampai Juni 2011.

Sementara itu, menanggapi ancaman perubuhan gedung SKK II, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan bahwa pihaknya mengusahakan mediasi dengan ahli waris. “Kami sadar cepat atau lambat, sekolah harus pindah. Tapi, paling tidak bisa dilakukan sampai akhir tahun ajaran pada Juni 2011,” ujar Bowo.

Managemen SKK II, tambahnya, juga harus membuat alternatif langkah yang akan diambil dalam waktu dekat ini. “Kami akan memfasilitasi pertemuan antara SKK II dengan para ahli waris untuk mencari keputusan di antara mereka. Kami juga akan membantu para orang tua murid yang memiliki keputusan untuk memindahkan anaknya,” tutur Bowo.

Sementara itu, Direktur SKK Suhandojo menyatakan, opsi tetap bertahan di gedung sekolah lama lebih dipilih dibanding mencari lahan baru. “Karena dipandang lebih riil dan tidak rumit. Kami berharap proses hukum dipisahkan dari belajar mengajar karena ini untuk anak-anak juga,” ujarnya.

Sedangkan John mengatakan, kami berjuang selama 14 tahun untuk memperoleh kepastian hukum. Jangan mengira kasus ini direkayasa. Secara hukum, para ahli waris sudah membuktikan diri mereka adalah pemilik tanah yang sah.

Sekolah Kristen Ketapang II yang berdiri sejak 1995 dibangun setelah PT.Taman Kedoya Barat Indah (TKBI) menghibahkan tanahnya ke YPKK pada Oktober 1993. Pada tahun 1996, Muhaya yang mengaku ahli waris Musa dan memiliki girik tanah di Kedoya menggugat pengembang TKBI atas tanah yang ditempati SKK II. Muhaya kemudian melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi pada 2002. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Muhaya. Berdasarkan putusan itu, Muhaya mengajukan penetapan eksekusi.

Eksekusi Salah Alamat
Menjelang pelaksanaan eksekusi (18 Desember 2010), proses belajar-mengajar di SKK II tetap berlangsung seperti biasanya. Tidak tampak terlihat kekhawatiran pada raut wajah siswa-siswi dan segenap karyawan sekolah.

Kepala Sekretariat Sekolah SKK II, Robert Wattimena mengatakan, eksekusi yang akan dilakukan ahli waris H.Musa salah alamat. Seperti yang tertera di dalam surat gugatan. Yang digugat sertifikat No.4078 sedang yang diputus sertifikat No.4067. Begitupun yang dituntut ahli waris, yaitu yang dituntut girik C 530 sedang keberadaan SKK II sendiri bukan dari girik C 530.

Ia pun berkesimpulan, ada apa dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus perkara ini? Bahkan agar mendapat simpati dari masyarakat luas akan kebenaran kasus ini, pihak sekolah SKK II memasang spanduk besar memanjang tepat berada di sisi kanan pintu masuk utama sekolah berlokasi di Komplek Perumahan Green Garden Blok M1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini.

Beberapa penggal kalimat di dalam spanduk tersebut berbunyi: “Ada apa pengadilan? Eksekusi ini kabur. Batas-batas mana yang dieksekusi. Tanah kami 8195 m2 sedang yang dieksekusi 6490 m2. Bagian yang mana? Jangan memutar balikan hukum?”
Saat ini, kata Robert, dari pihak kami sudah mengajukan keberatan mengenai batas-batas tanah yang belum jelas ke Pengadilan Negri Jakarta Barat.

Sama halnya dengan penuturan pengacara pihak sekolah SKK II, Sheila Salomo SH, lahan sekolah tersebut bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sertifikat HGB 205/Kedoya Utara atas nama YPPK berasal dari pecahan dari HGB 4067/Kedoya.

Lahan tersebut adalah lahan yang dihibahkan TKBI pada YPKK pada 1993 untuk dijadikan sekolah. Pada 1994, sekolah tersebut dibangun tahap awal dan pada 1995 dimulai kegiatan belajar mengajar. "Pihak penggugat menggugat HGB 4078, sementara yang diputuskan hakim bersertifikat HGB 4076," kata dia.