Walikota Jakarta Barat H M Djoko Ramadhan mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi jajarannya selama 2008, penyerobotan tanah milik pemerintah merupakan permasalahan yang banyak terjadi di Jakarta Barat. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Pemkot Jakarta Barat telah membuat MOU dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
”Jakarta Barat rawan sekali terhadap penyerobotan tanah, seperti kasus Meruya Selatan, Cengkareng Barat, Tanjung Duren dan lainnya,” sebut Walikota saat evaluasi akhir tahun 2008 sekaligus konferensi pers, di ruang pola, kantor walikota, Rabu (31/12) malam.
Walikota telah menginstruksikan jajarannya untuk menginventarisir lahan/tanah yang bermasalah atau sengketa.
”Kami bersama Muspiko (Musyawarah Pimpinan Kota) Jakarta Barat akan duduk bersama dan mengidentifikasi permasalahan yang ada untuk mencarikan solusinya,” kata Walikota. ”Kami juga telah membuat MOU dengan Kejari Jakarta Barat untuk mengamankan aset pemda. Kejaksaan akan bertindak sebagai pengacara negara bidang perdata dan tata usaha.”
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sugiyono menjelaskan, berdasarkan UU No 16 tahun 2004 pasal 30, bidang perdata dan tata usaha, kejaksaan bisa mewakili pemerintah sebagai tergugat maupun penggugat untuk perkara Perdata dan Tata Usaha. Ia mengakui telah ada MOU penanganan masalah penyerobotan tanah, namun Kejaksaan meminta surat kuasa khusus dari Walikota untuk menangani asset Pemda yang diserobot. ”Kalau bisa ada pendekatan akan kami lakukan dengan pihak-pihak terkait, tapi kalau tidak bisa akan diteruskan ke PN,” ujarnya.
Sementara itu, Dandim 0503 Jakarta Barat Letkol Arhanud Hassanudin, menegaskan pihaknya mendukung upaya Pemkot Jakarta Barat dan Muspiko dalam mengamankan asset pemda. Ia juga menyatakan akan bersikap tegas terhadap kasus sengketa/penyerobotan tanah di Jakarta Barat seperti kasus Meruya Selatan. ”Kami akan mengutamakan pembinaan sosial kemasyarakatan, terutama keamanannya. Yang terbaik untuk rakyat akan dibela, kita tidak akan mendua,” tandas Dandim.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Iza Fadri, mengakui banyak kasus tanah yang terjadi di Jakarta Barat dilakukan secara teroganisir, sehingga perlu penulusuran sedini mungkin. ”Saat ini, kami tengah menangani 5 kasus tanah yang cukup besar,” ungkapnya.
Acara evaluasi akhir tahun 2008 dihadiri Sekko H Fatahillah, para Asisten, kepala badan, Kasudin, Kabag, camat dan lurah se-Jakarta Barat. Dilanjutkan apel pelepasan petugas pengamanan malam pergantian tahun baru 2009 di halaman kantor walikota. Mereka dilepas Walikota disaksikan Muspiko.
Menurut AZ Harahap, Kasudin Pariwisata Jakarta Barat, tim pengawas pengamanan malam pergantian tahun baru 2009 yang dilepas Walikota sedikitnya berjumlah 400 personel terdiri atas unsur petugas Pariwisata, Tramtib, Kebersihan, Perhubungan, TNI dan Kepolisian.
”Mereka menyebar ke seluruh wilayah. Di Jakarta Barat, sedikitnya ada 21 tempat hiburan yang telah mendapat izin temporer menyelenggarakan hiburan malam pergantian tahun,” kata Harahap didampingi Kabag Humas dan Protokol Syarif Hidayat dan Mangatas P Tobing, Kasi Pengawasan Hiburan dan Usaha.
Di Kembangan Sudah Bertahun-tahun
Menanggapi kasus-kasus tersebut, ketika dihubungi AdInfo, mantan Camat Kembangan, Sjaiful Bachri menuturkan, kasus penyerobotan atau sengketa tanah di Kembangan sudah terjadi bertahun-tahun yang lalu. Menurutnya, salah satu kasus sengketa tanah yang terjadi di Kembangan adalah antara PT Labrata, Asabri dan masyarakat. Di mana pada sekitar tahun 1972-1974, kedua PT tersebut ada perjanjian hutang-piutang.
Dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, salah satu PT tersebut ternyata tidak menepati janji dengan membayar hutangnya. Tak tahu pihak dari PT mana yang ambil keputusan dan melakukan penjualan sebagian tanah yang berlokasi di Kecamatan Kembangan kepada pihak-pihak lainnya, dalam hal ini menjualnya kepada PT-PT lain yang membeli tanah tersebut diperuntukan pembangunan perumahan.
Akibatnya, munculah sengketa antara kedua belah pihak. Dalam hal ini, pihak PT sudah membelinya dari PT sebelumnya. Sedangkan warga merasa bahwa engkong atau buyut-nya belum pernah menjual tananh kepada pihak PT tersebut.
Lebih jauh Sjaiful Bachri yang baru dilantik pada tanggal 13 Januari 2009 sebagai Kabag Kesos ini menuturkan, selama menjabat sebagai Camat Kembangan, dirinya sangat hati-hati dalam hal sengketa dan penyerobotan tanah di wilayahnya. Menurutnya, kasus-kasus seperti ini sudah sangat rawan, di mana para pelakunya adalah orang-orang yang sangat profesional. Hal ini biasa disebut sebagai mafia tanah.
Dirinya juga menambahkan, untuk camat baru yang akan menggantikannya, dirinya berharap agar hati-hati dengan kasus-kasus tersebut. Dalam hal ini jangan asal mengeluarkan surat ijin saja. Lebih baik di-kroscek terlebih dahulu kebenarannya. Apalagi kasus-kasus tersebut lebih menyasar kepada warga-warga yang tak mengerti sama sekali dengan perilaku mafia-mafia tanah.
Jumat
Jakbar Rawan Penyerobotan Tanah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comment Form under post in blogger/blogspot