Di kawasan Puri Indah dekat Carrefour dilangsungkan pelayanan SIM/STNK keliling oleh Polda Metro Jaya, Rabu, (23/01). Di tempat tersebut, masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa SIM/STNK, tanpa harus ke Polres atau kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap).
Pelayanan SIM/STNK keliling hanya berlaku bagi keperluan perpanjangan SIM dan STNK. Berikut daftar lokasi mobil SIM dan STNK Keliling : Jakarta Utara di Mal Artha Gading, Jakarta Pusat di Masjid Akbar PRJ Kemayoran, dan Jakarta Timur di Masjid At-Tien TMII.
Sedangkan Jakarta Selatan di Pospol Taman Makam Pahlawan Kalibata, Depok di Perumahan Mutiara (Sukmajaya), dan Tangerang di Perumahan Sanghyang Regency (Jatiuwung).
Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling, namun ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Untuk Pelayanan STNK Keliling hanya perpanjang STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
Persyaratan Perpanjangan SIM :
•SIM Lama Asli
•KTP Asli
•Mengisi Formulir yang disediakan petugas
Persyaratan Perpanjangan STNK :
•Mengisi Formulir SPPKB, yang sekaligus berfungsi sebagai Pernyataan Tidak Terjadi Perubahan Spesifikasi kendaraan Bermotor
•BPKB Asli serta Fotocopy
•STNK Asli
•Bukti Pelunasan PKB/BBN–KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di Validasi) tahun terakhir
•Identitas :
•Perorangan : KTP (Atas Nama Pemilik) Asli, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa Bermaterai Cukup
•Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Badan Hukum yang bersangkutan
•Instansi Pemerintah (Termasuk BUMN & BUMD) : Surat Tugas/Kuasa Bermaterai Cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan
Keterangan :
•Pelayanan Mobil SAMSAT Keliling hanya melayani perpanjangan STNK untuk wilayah DKI Jakarta.
•Pelayanan Mobil SIM keliling hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan C.
•Untuk keterlambatan lebih dari 1 (satu) bulan tidak dapat di layani di Mobil SIM keliling (harus melakukan proses perpanjangan di SATPAS kewilayahan).
•Apabila SIM sudah terlambat lebih dari 1 (satu) tahun maka proses perpanjangan harus dilakukan di SATPAS Daan Mogot KM 11.
•Pelayanan untuk hari Senin-Jum'at dimulai dari Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB
•Pelayanan khusus hari Sabtu dimulai pada pukul 08.00 s/d 12.00 WIB
•Untuk hari Minggu dan libur Nasional Mobil SIM dan SAMSAT Keliling tidak beroperasi.
•Penyelenggara : Seksi STNK Subdit Regident Dit Lantas Polda Metro Jaya.
•Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 021-5276001 atau SMS ke 1717.
Kamis
SIM/STNK Keliling
Diposting oleh majalah AdInfo PURI di 14.31
Label: Stop Press
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comment Form under post in blogger/blogspot