Rabu

Salahi Aturan Dibongkar

Bangunan rumah toko (Ruko) tiga lantai milik PT Permata Buana di Jl Kembangan Raya No 31, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dibongkar paksa aparat Suku Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Jakarta Barat, Rabu (23/7).


Bangunan yang lokasinya tidak jauh dari gedung Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat itu, diketahui menyalahi ketentuan yang tertera dalam surat izin mendirikan bangunan (IMB) dari Sudin P2B Jakarta Barat. Dalam hal ini, ijin yang diajukan adalah bangunan rumah tinggal dua lantai. Namun, bangunan dengan luas 900 meter persegi itu dibangun tiga lantai dengan skat-skat berupa ruko.

Dalam penertiban tersebut, 150 petugas gabungan Sudin Tramtib dan Polres Jakbar, serta sebuah eskavator dikerahkan untuk mengobrak-abrik bangunan yang sudah berdiri sekitar 60 persen itu. Alat berat (buldoser) pun dengan leluasa merobohkan bangunan tanpa kesulitan yang berarti.

Menurut Kepala Seksi Penertiban, Jakarta Barat, Prabowo Basuki, bangunan ini dibongkar karena menyalahi peraturan. Di mana awalnya bangunan ini ijinnya hanya diperuntukan rumah saja. Namun yang terjadi, bangunan yang sudah selesai sekitar 60 persen ini sepertinya akan dijadikan ruko. ”Inilah yang membuat bangunan ini di bongkar, ” tukasnya.

Bangunan ruko yang dibongkar kali ini, selain tidak sesuai dengan ketentuan izin dalam IMB, juga mendapat protes dari warga sekitar. Dalam hal ini, warga tidak berkenan jika wilayahnya dijadikan lokasi usaha. Sebelum pembongkaran, Sudin P2B Jakarta Barat juga telah melayangkan tiga kali surat peringatan, dua surat peringatan telah dikirim bulan Mei dan Juni secara berturut-turut. Namun peringatan itu tidak digubris.

Tepatnya, bulan Juli ini Sudin P2B menindak lanjuti peringatan itu dengan mengeluarkan surat perintah penghentian pelaksanaan pembangunan (SP4) kepada pemilik bangunan. Karena juga tidak diindahkan, maka bangunan tersebut dibongkar paksa. Bahkan, jika usai pembongkaran ini pemilik melanjutkan kembali pembangunan, Sudin P2B Jakarta Barat tidak akan segan-segan membongkar kembali.

Pemandangan yang memilukan pun terlihat ketika petugas datang guna membongkar bangunan tersebut. Di mana puluhan pekerja bangunan mendadak terkejut dan kaget. Dalam hal ini, mereka sama sekali tidak tahu jika hari ini akan dilaksanakan penertiban. Apalagi mengetahui sebab musababnya.

Akhirnya, para pekerja pun menyingkir dan menyelamatkan diri masing-masing. Bahkan adapula diantara mereka yang keluar dari bangunan tersebut sambil membawa perkakasnya seperti, bor listrik, sendok semen dan lainnya. "Kami hanya menjalankan tugas. Masalah perijinan dan lainnya, kami tidak tahu, " ujar salah satu pekerja, Rochmad.

Perkara seperti ini sebenarnya sudah sering kali terjadi. Bangunan yang tidak sesuai dengan izin pendirian, dibongkar paksa oleh aparat berwenang. Namun, pemilik bangunan tidak pernah jera. Sebaliknya, tidak semua bangunan yang menyalahi aturan dibongkar paksa, ada pula bangunan yang dibiarkan meski jelas-jelas tidak sesuai peruntukkannya.