Tetap Banyak Peminatnya
Belakangan pemerintah meninggikan intensitasnya mengumpulkan pajak dari masyarakat. Seperti diketahui bersama bahwa pajak adalah pendapatan negara yang katanya akan kembali diberikan kepada masyarakat. Pemerintah akan mengembalikan uang rakyat tersebut melalui berbagai program pembangunan yang manfaatnya juga untuk rakyat.
Namun, sampai dengan saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengerti bagaimana caranya membayar pajak. Lembaran formulir pengisian pajak yang diberikan kantor pajak terlihat sangat “jelimet”, dan terkesan membingungkan. Sehingga membuat banyak orang belum melunasi pajaknya. Atau memang mereka “berlari” dari pungutan resmi pemerintah tersebut.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Sabtu, 1 Maret 2008 lalu, Majalah AdInfo menggelar seminar bertemakan, ”Pelatihan Pajak Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang pribadi (WPOP) Formulir 1770 & 1770S” di Prisma Sport Club, Kedoya.
Kegiatan tersebut merupakan kali ketiga AdInfo melaksanakan seminar bertemakan pajak. Minat masyarakat untuk mengikuti seminar pada saat itu cukup tinggi, begitu juga dengan seminar di tahun-tahun sebelumnya.
Hadir sebagai pembicara tunggal dalam seminar tersebut, Benny Wibowo, S.E. Akt yang dengan jelas dan lengkap menerangkan bagaimana seharusnya masyarakat mengisi formulir pajak. Di seminar tersebut, Benny juga memberitahukan beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat wajib pajak agar tidak “terjebak” dalam pengisian formulir.
Menurut Benny, Formulir 1770S yang tahun sebelumnya terdiri dari 4 lembar, sekarang digabungkan menjadi 1 lembar. Dengan begitu, sebenarnya masyarakat harus tahu lebih banyak lagi mengenai cara mengisi formulir tersebut.
Dewasa ini, pemerintah melalui kantor-kantor pajaknya sedang melakukan pembenahan terhadap masyarakat wajib pajak dengan aktif memberikan formulir NPWP (Nomer Pokok Wajib Pajak). Saking giatnya, ada masyarakat yang mendapatkan formulir NPWP lebih dari satu. “Itu karena kantor pajak mengambil datanya dari data pemilik KTP di kelurahan. Jika ada yang memiliki KTP lebih dari satu, jangan heran kalau hal tersebut terjadi,” jelas Benny.
Di samping itu, pemerintah pun melakukan pembenahan dalam institusi pajak itu sendiri. Cukup banyaknya masyarakat wajib pajak yang tidak terpantau dan terbatasnya sumber daya manusia di kantor pajak, membuat pemerintah melebarkan sayapnya. Misalnya, satu kantor pajak nantinya hanya akan mengawasi beberapa kelurahan.
Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan menurut Pasal 1 UU No. 10/94 dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subyek pajak terdiri dari orang pribadi dan warisan yang belum terbagi, serta badan usaha berupa PT-CV-Firma-Koperasi-Yayasan dan sebagainya.
Sedangkan obyek pajak penghasilan terdiri dari penghasilan dari pekerjaan berupa gaji-upah-honor, penghasilan dari usaha atau kegiatan berupa laba, penghasilan dari modal berupa bunga-deviden-royalti, dan penghasilan lainnya yang berupa hadiah, pembebasan hutang, serta sebagainya.
Mekanisme pembayarannya bisa dilakukan sendiri atau dipotong/dipungut oleh pihak lain. Pajak penghasilan dalam satu tahun pajak tersebut dihitung ulang pada SPT Tahunan (WP Badan atau WPOrang Pribadi), kecuali PPh Final.
Kamis
Seminar Pelatihan Pajak Pengisian SPT Tahunan WPOP Formulir 1770 & 1770S
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comment Form under post in blogger/blogspot