Kamis

Demo Warga Green Ville


Ngotot Batalkan Pembangunan Sekolah

Kesabaran warga Perumahan Greenville akhirnya meletup. Mereka mendatangi Kantor Walikota Jakarta Barat. Bila tidak ada tindakan dari Pemkodya Jakarta Barat, warga akan bertindak sendiri menyetop aktifitas pembangunan sekolah di wilayah tersebut.


Ratusan Warga Perumahan Greenville Rt 001 s/d 012 Rw 014, Kelurahan Duri Kepa, mendatangi Kantor Walikota Jakarta Barat guna mempertanyakan status bangunan sekolah yang didirikan di atas lahan fasus/fasum, Senin (3/3).

Warga ingin menyampaikan beberapa aspirasinya kepada Walikota Jakarta Barat, Fadjar Panjaitan dan dengan tegas menolak pembangunan sekolah yang dilakukan oleh Yayasan Yasmin Nusantara yang berlokasi di Perumahan Green Ville.

Ratusan warga yang datang menumpangi motor dan mobil ini membawa spanduk-spanduk yang intinya menolak keras pembangunan sekolah di Green Ville. Selain itu, ada pula spanduk-spanduk yang bertuliskan, “jika memang tidak ada tanggapan dari Pemda, warga akan bertindak sendiri. Pemda tidak becus menangani kasus tanah di Greenville”, dan beberapa spanduk lainnya.

Setelah berjam-jam berorasi di depan Kantor Walikota Jakarta Barat, akhirnya sekitar 10 perwakilan warga diijinkan masuk untuk mengutarakan aspirasinya. Tapi kemudian, keadaan malah sedikit memanas. Warga ingin semua yang datang ikut masuk menghadap walikota.

“Ini merupakan hal yang biasa. Jika memang diijinkan, kami ingin masuk bersama-sama dan berhadapan langsung dengan walikota,” ungkap salah satu warga.

Melihat gejala tersebut, perwakilan warga dan Pemda Jakarta Barat pun berembuk, akhirnya sekitar 20 orang warga diperbolehkan masuk. Di sana, warga dipertemukan dengan beberapa staf Pemda Jakarta Barat yang di antaranya dari perencanaan kota, Bambang, Sudin P2B Jakarta Barat, Sutardjat, dan lainnya.

Dalam hal ini, seluruh perwakilan warga yang di antaranya Ketua RW 014, Drs Mulyadi Setiawan, Koordinator Komisi Hukum RW 014, Raffles H Situmeang, SH, Penangung Jawab Aksi, Yusuf Irawan, dan warga lainnya, menolak keras pembangunan sekolah tersebut.
“Kami tidak memiliki taman, tempat bermain anak, dan komplek perumahan kami akan menjadi macet. Untuk itu, kami menginginkan agar Pemda segera mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya dan membasmi mafia pertanahan yang ada,” ujar salh satu warga.

Parahnya, akibat tidak ada kepastian yang diberikan Pemda DKI atau Walikota Jakarta Barat, saat ini timbul keresahan warga dan tindakan sewenang-wenang dari pihak Yayasan Yasmin Nusantara. Mereka kerap melakukan pekerjaan pada saat hari libur dan di luar jam-jam kerja normal.

Untuk itu, warga meminta agar Pemkodya Jakarta Barat dapat menghentikan sementara seluruh kegiatan yang saat ini dilakukan Yayasan Yasmin Nusantara sampai jelas status tanah dan peruntukan tanah tersebut.

Akan Disegel Warga
Warga juga mengancam, jika dalam waktu 3 X 24 jam, Pemkodya tidak dapat memberikan tanggapan, warga akan melakukan penyegelan sementara untuk dan atas nama Pemkodya Jakarta Barat hingga adanya kejelasan status tanah dan peruntukannya.
Sudin Perencanaan Kota, Bambang menanggapi keluhan warga dengan tenang. Menurutnya, Yayasan Yasmin mempunyai sertifikat, maka IMB pun pastinya disetujui.

“Untuk segala permintaan warga Green Ville, kami akan langsung membuat surat kepada gubernur. Namun jika untuk menutup atau menyegel sementara bangunan sekolah yang rencananya 5 lantai ini, kami butuh kaji ulang. Dalam hal ini, semua aspirasi warga kami tampung. Termasuk memberikan jawaban dalam waktu 3 x 24 jam, yakni tanggal 6 Maret 2008 nanti,” tukas Bambang.

Bambang menambahkan, jika memang warga ingin secara sporadis menyegel bangunan tersebut, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Bahkan jika memang itu dilakukan, petugas kepolisian pun pasti akan bertindak sesuai dengan jalur hukum,” ungkapnya.

Ketika kita melintas di jalan utama perumahan tersebut sepertinya memang biasa-biasa saja. Kegiatan ekonomi dan aktivitas warga di tempat tersebut terlihat berjalan lancar. Sepertinya warga tidak peduli dengan sengketa tanah yang sebenarnya mengancam hak mereka.

Tapi, warga Greenville sebenarnya keberatan dengan pembangunan sekolah di wilayahnya. Lho, kenapa bangunan sekolah tidak boleh dibangun di wilayah perumahan? Bukannya banyak perumahan yang memiliki bangunan sekolah? Bukannya sekolah akan mempermudah penghuni perumahan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya? Apa yang salah?

Ada yang salah dalam pembangunan sekolah tersebut. Begini, ternyata lahan yang akan dibangun sekolah Yayasan Yasmin Nusantara itu semula diperuntukkan untuk taman dan penyerapan air Perumahan Greenville.

Melihat salah peruntukkan itu saja sebenarnya sudah salah. Kenapa lahan yang harusnya menjadi tempat penyerapan air akan dibangun sekolah? Bukannya di perumahan tersebut sudah sering terjadi banjir?

Tapi, pihak Yayasan Yasmin Nusantara merasa tidak bersalah. Sebabnya apa? Mereka ternyata sudah mengantongi ijin mendirikan bangunan dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik atas lahan tersebut. Karuan saja mereka berani dan merasa sah membangun apa pun di situ.

Permasalahan tidak sampai di situ, ternyata ada dugaan kuat warga bahwa ada permainan Yayasan Yasmin Nusantara untuk mengelabui pihak Pemda DKI Jakarta, terutama PT Greenville yang mengantongi SIPPT No2120/A/BKD/1974 untuk menyalahgunakan berbagai ketentuan Pemda DKI.

Dalam SIPPT tersebut di atas, disebutkan kawasan perumahan yang merupakan tanah Fasum 5000m2 itu, tidak dapat diterbitkan sertifikat, apalagi izin mendirikan bangunan (IMB), dilarang pihak perusahaan selaku pengelola komplek perumahan mengutak-atiknya, apalagi menjualnya pada pihak lain.

Singkat kata, ternyata di tanah tersebut ada dua kepemilikan sertifikat, antara Yayasan Yasmin Nusantara dan PT. Greenville.

Menurut Rafles H. Situmeang, keberadaan dua sertifikat di atas tanah Fasum yang belum diserahkan pihak PT. Greenville kepada Pemda DKI Jakarta itu, jelas menyalahi peraturan.

Keberadaan Sertifikat HM.No.1478 dan Sertifikat HM No.1471 ini diterbitkan tanggal 25 Juli 1987 oleh Kepala Kantor BPN Jakarta Barat. Sedangkan IMB diberikan Dinas P2B DKI Jakarta kepada Yayasan Yasmin Nusantara
Sertifikat dari kantor BPN Jakarta Barat di atas pada tahun 2001 tersebut berdasarkan Akte Jual Beli No.30 yang dibuat tanggal 14 Maret 2001.

Rafles menengarai, IMB yang dimiliki Yayasan YN tersebut tidak sesuai dengan lokasi pembangunan. Bahkan, mereka meragukan keabsahan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang akan dijadikan Sekolah Dasar (SD) internasional itu, karena merupakan lahan Fasos Fasum yang harus diserahkan ke Pemda DKI Jakarta.


Pembangunan sekolah oleh yayasan tersebut, menurutnya, dimulai sejak September 2007 lalu. Saat itu, Yayasan Yasmin Nusantara mulai mendirikan pagar seng di sekeliling lahan yang berada di wilayah RW 014 Kel. Duri Kepa ini. Lalu dilanjutkan dengan pembangunan tiang pancang dan pondasi di lahan tersebut pada awal Oktober lalu.